DPR Kecewa Menaker Tak Hadiri Rapat Bahas Kebakaran Pabrik Kembang Api
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menyampaikan pendapatnya terkait ledakan pabrik kembang api, saat Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran pemerintah. Foto: Runi/iw
Peristiwa kebakaran pabrik kembang api PT. Panca Cahaya Buana di Kecamatan Kosambi, Tangerang, beberapa waktu lalu, menyedot perhatian sejumlah pihak. Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan pun segera menggelar rapat, guna membahas hal ini, kendati masih dalam masa reses. Namun, Komisi IX DPR harus dikecewakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang tak menghadiri rapat.
Akhirnya, rapat yang seharusnya mendatangkan Menaker hanya diwakili oleh Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan. Hadir juga Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Kabupaten Tangerang, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanna Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi Banten, Kepala Daerah Perindustrian dan Perdaganagn Provinsi Banten, Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing.
“Saat ini dalam masa reses, tapi karena kita menaruh perhatian yang sangat besar terhadap persoalan ini, sehingga pimpinan Komisi IX DPR RI mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat. Tapi Menaker malah tidak datang. Berkali-kali kita bicara, Menaker rapornya merah,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Politisi F-PDI Perjuangan itu menilai, Menaker tidak peduli dengan permasalahan ini. Kendati, Menaker sudah mendatangi lokasi kejadian dan memberikan santunan, namun pemerintah juga harus mengambil langkah agar hal ini tidak terjadi lagi. Hal ini yang mendorong Komisi IX DPR RI menggelar rapat ini.
“Saya berkali-kali mengatakan, Pak Menaker Hanif kurang peduli. Memang sudah datang ke korban, tapi rapat kita ini membahas apa, kenapa, dan bagaimana ke depannya. Bukan sekedar silaturahmi memberi santunan,” tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah menambahkan, rapor merah Kementerian Tenaga Kerja makin terlihat karena dari 103 pekerja pabrik kembang api tersebut, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Menteri hanya datang menyantuni para korban, tapi apalah arti uang Rp 170 juta jika nyawa menghilang,” imbuh politisi F-PKB itu, daerah pemilihan Banten III.
Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati pun memberikan keterangan yang sama. “Ketidakhadiran Menteri Tanaga Kerja pada rapat dengar pendapat ini menambah rapor merah Kementerian Tenaga Kerja. Padahal peristiwa kecelakaan tersebut sudah memakan banyak jiwa,” tegas politisi F-PDI Perjuangan, daerah pemilihan Bengkulu.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh pihaknya, PT. PBCS melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Diantaranya, perusahaan diduga melanggar UU No 7 Tahun 1981 Pasal 6 karena belum melapor Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Kemudian, pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003 Pasal 68 karena mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 90 karena membayar upah dibawah UMP yang ditetapkan, sebesar Rp 3,270 juta. Dan yang terakhir, perusahaan melanggar UU No 1 Tahun 1970 karena tidak menyediakan sarana yang tidak sesuai dengan syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, menjelaskan, PT. Panca Buana Cahaya Sukses melanggar aturan dengan menambah jumlah pekerja serta meningkatkan jumlah produksi barang.
“Pelanggaran mereka dengan menambah pekerja dan meningkatkan produksi secara masif tanpa ada laporan kepada pemerintah setempat. Kami akan melakukan pengetatan izin terhadap industri terutama industri yang berpotensi terhadap bahaya kebakaran dan polusi," janji Zaki. (sf/sc).